BPJS Kesehatan Jawa Barat

Jaminan Sosial

Dua Pilar

Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Jaminan sosial nasional terdiri atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang saling melengkapi.

BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Badan penyelenggara jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta melalui program JKN-KIS.

  • Perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta
  • Jaringan fasilitas kesehatan di Jawa Barat
  • Layanan administrasi kepesertaan
  • Kanal layanan digital dan pusat layanan 165

BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan ketenagakerjaan.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program

Program Jaminan Sosial Nasional

Berikut program-program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pekerja.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)

Kesehatan

Program perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta melalui sistem gotong royong nasional.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketenagakerjaan

Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ketenagakerjaan

Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan saat peserta memasuki masa hari tua.

Jaminan Pensiun (JP)

Ketenagakerjaan

Perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.

Jaminan Kematian (JKM)

Ketenagakerjaan

Santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ketenagakerjaan

Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Catatan: seluruh keterangan program merupakan teks placeholder resmi yang dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.